Mendag : Bulog & ID Food Jadi Distribusi Minyakita

Jakarta, WasantaraPos.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang seluruh penyaluran minyak goreng rakyat alias Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.

Langkah ini dikaji demi memperketat pengawasan agar minyak goreng tersebut benar-benar dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan fokus utama pemerintah ini menjaga kestabilan harga dan memastikan tidak ada kenaikan HET Minyakita di tingkat konsumen. Salah satu langkahnya, dengan menaikkan porsi distribusi lewat BUMN Pangan.

READ  "Minyak Kita", Tembus Rp17.500 di Sejumlah Pasar Medan, Distribusi dan Pengawasan Disorot

“Jadi, yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan porsi distribusi untuk BUMN Pangan,” ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026)

Budi memaparkan, saat ini porsi minimal distribusi Minyakita oleh BUMN Pangan berada di angka 35%. Namun, angka tersebut sedang dihitung ulang untuk dinaikkan secara signifikan demi memotong rantai distribusi yang panjang.

“Sekarang kan minimal 35%. Nah, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Ya, sudah kita hitung. Bisa aja misalnya di atas 50%,” beber Budi.

READ  Dugaan "Permainan" Harga Minyakita di Jalan Arief Rahman Hakim

Saat ditanya lebih lanjut mengenai peluang penyaluran Minyakita dialihkan 100% ke BUMN Pangan, Budi tidak menampik hal tersebut. Namun, ia menekankan proses peralihan total ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti bertahap, tidak langsung. Karena gini, sebagian kan masih disalurkan oleh pedagang di pasar,” terang Budi.

Menurut Budi, penunjukan Bulog dan ID Food sebagai distributor akan mempermudah kontrol harga di lapangan. Sebab, kedua BUMN Pangan ini langsung menunjuk pengecer resmi di pasar-pasar tradisional dengan skema harga yang sudah diatur (D1).

READ  ​Jejak Sepeda Motor Trail di Langkat: Saat Jenderal dan Wabup Menembus Debu Desa Pasar Rawa

Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi para pedagang nakal yang mencoba mencari keuntungan lebih.

“Sehingga kalau pengecer menjual sesuai HET kan juga sudah diuntungkan sebenarnya. Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan “di-blacklist” dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food,” jelas Budi.