Jatuhnya Arsitek Gizi Nasional

Headline, Hukum, Nasional252 Dilihat

JAKARTA, WasantaraPos.com – Belum genap dua tahun berjalan, program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai wajah baru masa depan gizi anak Indonesia kini justru tersandung skandal. Rabu petang, 3 Juni 2026, pintu keluar kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan menjadi saksi bisu berakhirnya karier tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

​Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan, Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, digiring menuju mobil tahanan.

Di belakangnya, dua orang kepercayaannya—Sony Sonjaya, Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung, Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi—mengikuti dengan langkah gontai.

READ  Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

​”Penyidikan ini menyangkut tata kelola program tahun 2025-2026,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, singkat.

Sinyal dari Istana

​Penahanan ini bukan sekadar tindakan hukum biasa. Ada gerak cepat dari Istana yang mendahului langkah Kejaksaan. Sehari sebelum penetapan tersangka, Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu meneken surat pemberhentian ketiganya.

​Sumber wartawan di lingkaran Istana menyebutkan bahwa Presiden telah mencium adanya anomali dalam tata kelola anggaran MBG sejak beberapa bulan terakhir.

READ  Rumah Reyot Ibu Juraidah Rampung Direhab TMMD, Kini Tak Takut Hujan dan Angin

Temuan adanya indikasi mark-up atau penggelembungan biaya pengadaan logistik di sejumlah daerah menjadi pemicu Presiden menarik mandat dari para petinggi BGN tersebut.

Bocoran “Lubang” di Program Strategis

​Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah membedah alur pengadaan dalam program MBG. Program yang digelontorkan dengan anggaran jumbo ini diduga menjadi “basah” lantaran celah pengadaan yang longgar.

​Penyidik menduga terjadi praktik penyimpangan dalam penentuan vendor penyedia bahan makanan. Alih-alih melibatkan UMKM atau koperasi lokal sesuai janji awal, alokasi pengadaan disinyalir dikuasai oleh segelintir perusahaan yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu di internal badan tersebut.

READ  Tenda Jadi Kelas Al-Qur’an: Saat TMMD 128 Meluber dari Mushola ke Halaman

​Kini, nasib program MBG berada di titik nadir. Publik menunggu apakah Kejaksaan berani menyasar aktor intelektual di balik “kerajaan” yang dibangun Dadan dan kawan-kawan, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada tiga nama yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut.

​Di tengah ambisi pemerintah mencetak generasi emas, skandal ini menjadi pengingat pahit: di mana ada anggaran raksasa, di situ pula predator anggaran bersembunyi.