Jejak Investasi “Bodong” di Balik Nama Besar: Menagih Tanggung Jawab Dirut PT JRG

Headline, Hukum, Nasional, News169 Dilihat

Jakarta, WasantaraPos.com — Di kalangan dunia militer, nama Mayjen TNI (Purn) H. Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si., dikenal sebagai sosok yang disiplin dan menjunjung tinggi kehormatan. Namun, kini ia harus menempuh medan perang baru—bukan di garis depan perbatasan, melainkan di koridor hukum untuk menuntut haknya yang “dirampas” melalui skema investasi yang diduga bermasalah.

​Dana Rp7,5 miliar yang digelontorkan untuk kerja sama operasional armada bus PT Jasa Rahayu Gasing (JRG) kini menjadi pusat sengketa. Alih-alih mendapatkan bagi hasil 64% per bulan sebagaimana yang dijanjikan dalam Surat Perjanjian Investasi No. 01/SPI/JRG-ADC/XI/2024, Daniel justru menerima lembaran cek dari Bank Mega Syariah yang ditolak pihak bank karena rekening kosong.

​Perlawanan Seorang Purnawirawan

​Bagi seorang mantan Pangdam I/Bukit Barisan, tindakan TRA—Direktur Utama PT JRG yang juga menjabat Ketua DPD PSI Aceh—dinilai telah mencederai etika bisnis dan hukum. Laporan Daniel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1253/IV/2026 menjadi bukti bahwa ia tidak akan tinggal diam atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dialaminya.

READ  Jasa Raharja Bersinergi dengan Bapenda dan Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Gabungan Keselamatan Lalu Lintas dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

​”Ada mens rea atau niat jahat sejak awal transaksi,” tegas tim kuasa hukum Daniel. Analisis hukum menunjukkan bahwa pemberian cek mundur senilai Rp7,5 miliar di tengah kondisi keuangan perusahaan yang goyah adalah bentuk tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan dana besar.

​Menggugat Narasi “Itikad Baik”

​Di saat PT JRG terus melempar narasi tentang “itikad baik” dan klaim perdamaian, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Bantahan keras dari para korban, termasuk T. Nausa yang telah berhasil membawa kasus ini hingga tahap penetapan tersangka terhadap TRA di Polda Metro Jaya, meruntuhkan legitimasi pembelaan pihak terlapor.

READ  80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol, Menkomdigi: Indonesia Sedang Darurat

​Publik kini mulai menaruh perhatian besar pada kasus ini. Mengingat TRA telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, pertanyaan besar mengemuka: Mengapa proses hukum terhadap sosok ini seolah bergerak di tempat?

​Menuntut Keadilan di Tengah Pailit

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegak hukum. Apakah status tersangka yang telah disematkan akan berujung pada keadilan bagi para korban, atau justru akan menguap di tengah kabut proses kepailitan di Pengadilan Niaga?

​Keberanian Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin melaporkan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk membongkar sindikat investasi yang melibatkan banyak pihak dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

READ  Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

​Bagi Daniel, ini bukan sekadar soal uang Rp7,5 miliar. Ini adalah soal memutus mata rantai praktik penipuan yang berlindung di balik nama perusahaan transportasi, yang telah banyak memakan korban—mulai dari warga sipil, pengusaha, hingga kalangan purnawirawan.

​”Hukum harus tegak. Tidak boleh ada ruang bagi mereka yang menggunakan tipu muslihat untuk menggerogoti harta orang lain,” tegas pihak perwakilan Daniel.

​Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik menunggu, akankah aparat mampu menyeret aktor di balik cek kosong ini ke kursi pesakitan, atau justru membiarkannya bebas dengan segudang janji “perdamaian” yang tak pernah terwujud?