Pukulan di Bengkel Jalan Rakyat: Saat Keranjang Sampah Menjadi Senjata

Headline, Hukum214 Dilihat

MEDAN, WasantaraPos.com — Jumat sore itu, 3 Juli 2026, seharusnya menjadi hari biasa bagi Salsabilah Ananda. Mahasiswi berusia 20 tahun itu tengah berada di sebuah bengkel motor di Jalan Rakyat, Sidorame Timur, Medan Perjuangan. Namun, suasana bengkel yang tenang mendadak pecah oleh aksi kekerasan yang sulit dinalar.

​Salsabilah, yang akrab disapa Salsabila, saat itu melihat seorang pria bernama Hariadi Pohan melintas bersama anaknya. Tanpa niat buruk, Salsabila menyapa nama anak tersebut. Sapaan itu—yang lazimnya dibalas dengan senyum—justru berubah menjadi petaka.

READ  Rico Waas Turun Tangan, Sarang Narkoba di Belawan Digerebek, Bong Sabu Berserakan

​Entah dirasuki emosi apa, Hariadi mendadak menghentikan laju kendaraannya. Ia turun dengan amarah yang meledak-ledak. Tanpa dialog, tanpa peringatan, Hariadi menyambar keranjang sampah di dekatnya. Benda itu lantas dihantamkan ke tubuh Salsabila. Hantaman keras mendarat telak di kepala dan bahu kiri mahasiswi itu.

​”Kepala saya berdenyut, pundak saya sakit sekali,” ujar Salsabila saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/275/VII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR.

READ  Gubuk Nyaris Roboh, TMMD 128 Datang: Rumah Miswandi Berubah

​Alih-alih bertanggung jawab, usai melampiaskan amarahnya, Hariadi Pohan justru memilih langkah seribu. Ia melarikan diri, meninggalkan Salsabila yang menahan nyeri di tengah bengkel yang riuh.

​Kini, laporan telah resmi masuk ke meja penyidik kepolisian. Penganiayaan ini disangkakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi Salsabila, langkah hukum ini bukan sekadar tentang rasa sakit di kepala dan pundaknya, melainkan upaya mencari keadilan yang terenggut di jalanan.

READ  TMMD Membuka Akses, Warga Pasar Rawa Nikmati Jalan Baru

​Masyarakat kini menunggu komitmen Polsek Medan Timur untuk segera menyeret Hariadi Pohan ke muka hukum. Di tengah maraknya aksi kekerasan jalanan, tindakan tegas kepolisian menjadi kunci agar hukum tidak tumpul di hadapan pelaku yang merasa bisa melenggang bebas setelah menebar kekerasan.