Ruko “Siluman” dan Wajah Buram Penegakan Perda di Medan Deli

MEDAN, WasantaraPos.com — Di Jalan Aluminium Raya, Lingkungan II, Kecamatan Medan Deli, sebuah deretan bangunan rumah toko (ruko) berdiri dengan angkuh. Proyek yang dipasarkan dengan nama “Permata Yos Point” ini kini menjadi sorotan tajam.

Di salah satu tiang cor, selembar kertas lusuh tertempel. Kertas itu adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mencantumkan izin untuk 3 unit bangunan.

​Namun, di lapangan, mata kita tak bisa dibohongi: ada 11 unit bangunan yang berdiri tegak. Delapan unit sisanya adalah “bangunan siluman”—tanpa izin, tanpa retribusi, dan terang-terangan melangkahi aturan.

​Ketua LSM Gempur Kota Medan, Irmanda, S.H., didampingi Sekretarisnya, Jimmy Hamdani, S.Pd.i., menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang terencana dan sistemik,” ujar Irmanda, Kamis, 11 Juni 2026.

READ  Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

​Bagi Irmanda dan Jimmy, modus operandi pengembang di lokasi ini mencerminkan krisis integritas dalam pengawasan tata ruang Kota Medan.

“Berapa banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menguap dari 8 unit ‘siluman’ ini? Sementara pemerintah sibuk mengeluhkan merosotnya PAD, di lapangan mereka justru membiarkan kebocoran terjadi di depan mata,” tegas Jimmy.

​Ironinya, drama di lokasi ini tak berhenti pada pelanggaran fisik. Sumber dari kalangan wartawan menyebutkan adanya upaya “tutup mulut” yang dilakukan oknum pengawas bangunan melalui tawaran nomor rekening, yang diduga sebagai upaya menyuap pers agar pemberitaan mengenai penyimpangan Permata Yos Point diredam.

​Kabar mengenai pelanggaran ini sebenarnya bukan rahasia baru bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan. Surat teguran pernah dilayangkan. Namun, selembar kertas peringatan itu seolah menjadi pajangan tak berarti. Pengembang tetap tancap gas, mengabaikan seruan aparat, dan terus melanjutkan konstruksi.

READ  Tentara Datang, Sungai Tak Lagi Jadi Penghalang

​Sikap membandel ini memicu pertanyaan besar terkait wibawa penegakan aturan. Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 80 dan 81, pemerintah daerah memiliki mandat penuh untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG.

Bahkan, Pasal 81 ayat (1) menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota wajib melakukan pembongkaran paksa.

​”Satpol PP harus berhenti main mata atau sekadar menggugurkan kewajiban dengan surat teguran yang tak bertaring,” kata Irmanda.

READ  Dahaga Panjang Warga Pasar Rawa Berakhir di Kedalaman 140 Meter

“Jika dalam waktu dekat bangunan yang melanggar di Permata Yos Point itu tidak segera dibongkar, ini adalah sinyal bahwa ada oknum yang memberikan jaminan keamanan bagi pengembang nakal tersebut.”

​Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Medan. Publik menanti keberanian aparat: apakah akan terus membiarkan unit-unit ruko liar itu tumbuh subur menggerogoti kas daerah, ataukah akan menunjukkan bahwa hukum di Medan tidak bisa dibeli dengan harga sekian nomor rekening.

Sebab, di kota yang ingin maju, membiarkan bangunan berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum adalah ancaman bagi masa depan kota itu sendiri.