Sinergi Baret di Tangerang: 7 Tersangka Dicokok Usai Gugurnya Prada Arif

TANGERANG, wasantarapos.com — Ruangan Aula Guyub di lantai empat Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026) siang itu, senyap oleh ketegangan.

Di hadapan deretan mikrofon dan sorot kamera awak media, jajaran petinggi TNI-Polri duduk satu meja. Bukan untuk menggelar rapat koordinasi rutin, melainkan membuka lembar kebenaran atas sebuah perkara yang merenggut nyawa seorang prajurit penjaga perbatasan.

​Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, didampingi Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, hingga Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama.

Kehadiran para perwira menengah dari berbagai kesatuan ini mengirimkan satu sinyal tajam: negara tidak tinggal diam atas gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih.

READ  Kendali Udara di Tangan Prajurit WBY: Misi Strategis Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara

​Perburuan Kilat di Balik Jeruji

​Perkara bermula dari petaka pengeroyokan yang merenggut nyawa almarhum. Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

Begitu laporan diterima, mesin penyelidikan gabungan antara Polres Tangerang Selatan dan Denpom Jaya/1 Tangerang langsung menderu cepat, terukur, dan tanpa kompromi.

​Hasilnya kasat mata. Dalam tempo relatif singkat, jaring penyidik berhasil membekuk tujuh orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian tragis sang prajurit.

​”Sejak awal, kami bergerak cepat dan berkoordinasi intensif lintas institusi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi keluarga korban,” tegas AKBP Boy Jumalolo di hadapan para jurnalis, seraya menyampaikan belasungkawa mendalam.

READ  Viral Ilyas Sitorus Bebas Pakai HP dan Laptop di Rutan Tanjung Gusta, HMI Medan Desak Investigasi Terbuka

​Dari tujuh orang yang diseret ke muka hukum, tiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tangerang Selatan. Sementara empat tersangka lainnya dicokok melalui pengembangan penyidikan lanjutan dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.

​Barang Bukti dan Jerat Pasal Berlapis

​Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membeberkan, pengungkapan ini bukan hasil kerja semalam. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang teliti, pemeriksaan saksi-saksi kunci, hingga pengumpulan barang bukti fisik menjadi puzzle yang merangkai peristiwa berdarah tersebut.

​Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial: mulai dari senjata tajam yang diduga digunakan menghabisi korban, pakaian bernoda darah, telepon genggam, hingga barang-barang milik pribadi almarhum Prada Arif.

READ  Kebal Hukum? Judi Mesin Ikan GBM 99 Milik 'CICI' Marak di Kawasan Medan Utara

​Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi pertanggungjawaban hukum yang amat berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—yakni Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

​Di luar vonis yang nanti akan mengetuk di ruang sidang, pengungkapan kasus ini menyisakan satu catatan penting: di atas kertas maupun di lapangan, soliditas TNI dan Polri dipertaruhkan demi menegakkan keadilan hingga tuntas.