Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Ditetapkan Tersangka

Headline535 Dilihat

JAKARTA – Sejumlah orang, termasuk politisi dan eks menteri Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan resmi diberikan Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

READ  Pastikan Prajurit Siap Tempur, Pangdam I/BB Tinjau Marshalling Area Yonif TP 901 di Sumatera Utara

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya menjelaskan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Secara rinci ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

READ  CNG Dinilai Potensial Tekan Ketergantungan Impor LPG

Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

READ  Air untuk Desa: TMMD Bangun Sumur, Negara Penuhi Kebutuhan Dasar

Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(bes/bj)