12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

Hukum86 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan tersebut.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan, perihal pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae juga telah memahami perihal itu.

READ  Konsorsium Judi Togel 'Aseng Kayu' Dinilai Hantarkan Sumut ke Peringkat ke 6 Kasus Perjudian, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Polisi Harus Bertindak!

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno, Sabtu (4/10/2025).

Di antara 12 tokoh tersebut terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Sutikno enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia hanya memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan aturan.

READ  Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tak menganggap pengajuan amicus curiae sebagai masalah. Anang menyebut mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan.

READ  Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka di Polsek Medan Barat dan Dipenjara, Pelapor Ternyata Pelaku yang DPO Sejak 2025

Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Anang terpisah.(bc)