Ditetapkan Tersangka, Ali Adam Saragih Ajukan Keberatan

Hukum133 Dilihat

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menetapkan Ali Adam Saragih sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Penetapan tersebut tertuang dalam surat No. S.tap/02/X/2025/reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, pada tanggal 10 Oktober 2025.

Ali Adam Saragih, yang mengaku sebagai korban dalam insiden tersebut, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, ia mengalami pemukulan oleh Sarimuliaman Damanik dan kawan-kawan, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala.

READ  Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

“Saya yang menjadi korban pemukulan, namun malah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Adam Saragih, (22/10/2025).

Ali menuturkan, setelah kejadian, ia melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun pada 23 Juli 2025, dengan melengkapi bukti berupa visum dan keterangan saksi-saksi. Laporan tersebut kemudian menetapkan Sarimuliaman sebagai tersangka. Namun, Polres Simalungun kemudian melakukan penangguhan terhadap Sarimuliaman.

Ali menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Silou Kahean kemungkinan terkait dengan laporan balik dari Sarimuliaman Damanik setelah penangguhan tersebut.

READ  Viral Ilyas Sitorus Bebas Pakai HP dan Laptop di Rutan Tanjung Gusta, HMI Medan Desak Investigasi Terbuka

Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, membenarkan penetapan Ali Adam Saragih sebagai tersangka dan menyatakan bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyarankan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Silou Kahean, Iptu R. Panjaitan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polres Simalungun.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Simalungun, sehingga ia dijadikan tersangka,” ujar Iptu Panjaitan.

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai bukti yang mendasari penetapan tersebut, Kanit Reskrim tidak memberikan rincian spesifik. Ia menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 352 KUHPidana, bukti visum tidak diperlukan.

READ  Perkara Cukai, Kejaksaan Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21.605 Meter Persegi di Lampung

“Dalam tindak pidana ringan ini, bukti visum tidak diperlukan,” kata Iptu Panjaitan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan hukum terkait insiden penganiayaan dan penetapan tersangka di Polsek Silou Kahean, di mana kedua pihak kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang saling terkait.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. (ril)