Dugaan Mark Up dan Setoran Rp72 Juta per Dapur, BEM Sumut Laporkan Program MBG Tapteng-Sibolga ke Kejatisu

Hukum34 Dilihat

MEDAN – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah menjadi sorotan publik.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang disebut merugikan sejumlah mitra dan investor program tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (15/6/2026).

Massa aksi yang dipimpin Ketua BEM Sumut, Ilham Syahputra, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana dan mekanisme pengelolaan sejumlah dapur MBG di wilayah Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Dalam aksi tersebut, suasana sempat memanas ketika mahasiswa memblokir sebagian ruas jalan di depan Kantor Kejati Sumut. Beberapa peserta aksi juga sempat memanjat pagar kantor kejaksaan sehingga terjadi ketegangan dengan petugas pengamanan yang berjaga di lokasi.

Melalui orasinya, Ilham Syahputra meminta Kejati Sumut memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam laporan mahasiswa, termasuk HP dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.

READ  Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut 'Terbang' ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

“Kami meminta Kejati Sumut menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari mitra MBG, termasuk yang mengalir melalui rekening maupun transaksi lainnya,” ujar Ilham dalam orasinya.

Aksi mahasiswa tersebut akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia menyatakan pihaknya akan meneruskan seluruh aspirasi dan dokumen yang disampaikan mahasiswa kepada pimpinan Kejati Sumut untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi dan dokumen yang diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizaldi di hadapan massa aksi.

Dugaan Pengelolaan Dapur MBG Jadi Sorotan

Dalam orasi mahasiswa, dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi pada 11 dapur MBG yang berada di bawah naungan tiga yayasan, yakni Yayasan GBTT, Yayasan GEST, dan Yayasan Generasi ETT.

Mahasiswa mengungkap adanya keluhan dari sejumlah investor yang mengaku telah mengeluarkan modal pribadi berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar untuk pembangunan satu unit dapur MBG.

READ  AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU untuk Ketiga Kalinya

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan monopoli pengadaan barang dan perlengkapan dapur yang disebut menyebabkan harga pembelian menjadi lebih tinggi dari harga pasar. Bahkan, dalam laporan yang disampaikan, terdapat dugaan penggunaan sejumlah peralatan dapur yang tidak memenuhi standar operasional.

Sorotan lainnya terkait adanya kewajiban setoran yang disebut mencapai Rp36 juta setiap dua minggu atau sekitar Rp72 juta per bulan untuk setiap dapur yang beroperasi.

Mahasiswa menilai skema tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan dan mekanisme Program Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan pemerintah.

Massa Sebut Nama HP

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut, mahasiswa juga menyoroti peran HP yang disebut sebagai fasilitator sejumlah dapur MBG di wilayah Tapanuli Tengah dan Sibolga.

Menurut mahasiswa, posisi HP dalam pengelolaan 11 dapur tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

READ  Polda Sumut Sita 20 Kg Ganja Jaringan Sindikat Aceh-Medan, Tiga Tersangka Diringkus

Selain itu, mahasiswa juga meminta Kejati Sumut menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut memiliki pengaruh dalam pengelolaan yayasan dan operasional program MBG.

Bukti dan Dokumen Diserahkan ke Kejati Sumut

BEM Sumut menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Sumut. Dokumen tersebut diklaim berisi data transaksi keuangan, perjanjian kerja sama, serta sejumlah dokumen lain yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

Mahasiswa berharap Kejati Sumut dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yayasan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan mahasiswa terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Red)