Enam Kucing Kuwuk Diselamatkan, Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Masuk Tahap Penuntutan

Headline, Hukum, Sumut34 Dilihat

MEDAN, WasantaraPos.com — Perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Utara kembali terbongkar. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melimpahkan tersangka kasus dugaan perdagangan Kucing Kuwuk ke Kejaksaan Negeri Belawan.

Tersangka berinisial SD diduga terlibat dalam perburuan, penangkapan, hingga penjualan satwa liar yang dilindungi.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Senin, 11 Mei 2026.

READ  INTI Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU, Dorong Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

Kasus ini bermula dari informasi dugaan transaksi satwa liar di Kabupaten Langkat pada Februari lalu. Dalam operasi gabungan bersama Polda Sumatera Utara, petugas mengamankan enam ekor Kucing Kuwuk dalam kondisi hidup.

Selain satwa, petugas turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Kucing Kuwuk atau sering disebut kucing hutan merupakan satwa yang masuk daftar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

READ  Di Antara Jalan yang Dibuka, Lidi yang Diraut Prajurit

Enam satwa yang berhasil diselamatkan itu kini ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Balai Gakkum menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa tetap terjaga dan sifat liarnya tidak hilang.

Kasus perdagangan satwa liar masih menjadi persoalan berulang di Sumatera Utara. Wilayah ini kerap disebut sebagai salah satu jalur perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Pulau Sumatra.

READ  Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati

Dalam perkara ini, tersangka SD dijerat pidana perdagangan satwa dilindungi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.