Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum85 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Rabu 22 Oktober 2025.

READ  Manajemen PT SSE Minta Kepastian Soal Pembayaran dan Pertemuan dengan Direksi Inalum

Kedua saksi tersebut, masing-masing berinisial: NYP selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani; dan SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Tim Teknis).

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

READ  Kebal Hukum? Judi Mesin Ikan GBM 99 Milik 'CICI' Marak di Kawasan Medan Utara

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)