Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Hukum120 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin 6 Oktober 2025.

READ  Spekulan Minyakita "Menantang" Hukum, LSM Gempur Medan Desak Aparat Bertindak

Kelimanya, masing-masing berinisial:
WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 s.d. sekarang; AL selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 s.d. sekarang.

Kemudian, DS selaku Kepala SKK Migas; LYS selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; dan WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

READ  Jadi ‘Lahan’ Penyimpangan, 2 Terdakwa Korupsi Proyek Profil dan Website Desa di Karo Divonis

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)