Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum191 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 12 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa 7 Oktober 2025.

READ  Dugaan Intervensi dan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Mereka, berinisial: SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile; AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017; SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.

Kemudian, LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana; FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI; HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

READ  Konsorsium Judi Togel 'Aseng Kayu' Dinilai Hantarkan Sumut ke Peringkat ke 6 Kasus Perjudian, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Polisi Harus Bertindak!

Lalu, DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015; ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile; TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016; dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s,d, 2016.

“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

READ  Dari Apartemen ke Paru-Paru Anak Muda: Jejak Gudang Vape Narkoba dan Tren Senyap yang Mengkhawatirkan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)