Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

Hukum82 Dilihat

MEDAN – Dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional klinik praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Romauli Silalahi, mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pelayanan publik.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik dan Sosial Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto S, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan informasi tersebut dengan melaporkannya kepada instansi terkait apabila terbukti terdapat pelanggaran aturan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Jahyan Erianto S memaparkan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan, termasuk klinik atau praktik bidan, wajib memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan skala usaha yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kewajiban dokumen lingkungan ditentukan oleh jenis layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan.

READ  Ditempatkan Lewat Skema G to G: Pekerja Migran Asal Medan Tewas di Kapal Korea Selatan, Hak Keluarga Tak Kunjung Jelas

“Berdasarkan risiko dan skala usaha, sesuai PermenLHK No. 4 Tahun 2021. Umumnya, klinik dengan rawat inap atau kapasitas tertentu wajib UKL-UPL, sementara klinik pratama/rawat jalan kecil cukup SPPL,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dengan dasar hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur secara tegas kewajiban perlindungan lingkungan dalam kegiatan usaha.

“Artinya, jika memang nantinya sejumlah peraturan itu di langgar, bearti ada potensi pidana yang terjadi dalam berjalannya klinik selama ini. Kita minta Dinas Terkait harus segel, sidak lokasi serta rekomendasi kan temuan di lapangan ke proses hukum pidananya,” ujarnya.

READ  Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

Lebih lanjut, Jahyan Erianto S menambahkan bahwa regulasi tersebut secara jelas mengatur persyaratan lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk layanan kesehatan seperti klinik atau praktik bidan.

Selain itu, perlu dipahami lanjut Jahyan Erianto S bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan pasal yang tegas mengenai syarat dan ketentuan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

READ  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

LP3SI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Di lain sisi awak media mengkonfirmasi ke pemilik Romauli Silalahi terkait hal tersebut melalui pesan whastapp belum memberikan komentar. (Red)