JAKARTA, WasantaraPos.com — Pemerintah mulai menempuh langkah penataan ulang terhadap peredaran rokok tanpa cukai sebagai respons atas maraknya pasar ilegal yang sulit dikendalikan. Pendekatan ini menandai pergeseran strategi, dari semata penindakan menuju kombinasi pengaturan dan integrasi ke dalam sistem resmi.
Melalui rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), rokok yang selama ini beredar tanpa pita cukai diarahkan untuk masuk ke kategori tertentu dengan pungutan yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik sebagian pelaku dari sektor informal ke dalam sistem yang terdaftar dan terawasi.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai pendekatan represif saja belum cukup efektif menekan peredaran rokok ilegal.
Dengan penataan ulang, pemerintah berupaya mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pasar gelap.
Meski demikian, kebijakan ini tetap dibarengi dengan komitmen penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaku yang tidak mematuhi ketentuan baru akan tetap dikenai sanksi tegas. Artinya, integrasi ke dalam sistem bukan tanpa batas, melainkan disertai pengawasan yang lebih ketat.
Rencana penataan ulang ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dibawa ke DPR dalam waktu dekat.
Jika disetujui, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari strategi pengendalian yang lebih menyeluruh terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia.












