Ribuan Pendamping Desa di Sumut Sampaikan Aspirasi ke DPR soal SK Pendamping Desa 2026

Sumut118 Dilihat

MEDAN, WasantaraPos.comSebanyak 1.148 pendamping desa di Sumatera Utara menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah terkait tidak tercantumnya nama mereka dalam Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Kondisi tersebut berdampak pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja para pendamping desa.

 

Para pendamping desa menyatakan, proses penetapan pendamping desa tahun anggaran 2026 dipandang belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 294 Tahun 2025.

 

Mereka juga mempertanyakan mekanisme evaluasi kinerja yang dijadikan dasar perpanjangan kontrak.

 

Perwakilan pendamping desa menyampaikan bahwa pada tahun 2025 tidak dilakukan proses rekrutmen terbuka, melainkan hanya melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

 

Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima hasil Evaluasi Kinerja Pendamping Desa (Evkin) Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa PDTT.

READ  Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kota Gunungsitoli, Risda Megawati Gultom, mengatakan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak, penilaian yang digunakan mengacu pada Daily Report Pendamping (DRP), bukan pada evaluasi kinerja sebagaimana diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 294 Tahun 2025.

 

“Kami berharap ada peninjauan kembali agar proses perpanjangan kontrak pendamping desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Risda, Sabtu (24/1/2026).

 

Hal serupa disampaikan Berliana Limbong, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

 

Menurut Berliana, sebagian pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun. Dari jumlah pendamping desa yang sebelumnya bertugas, hanya sekitar 30 persen yang kembali ditetapkan dalam SK pendamping desa tahun 2026.

READ  Ijeck Dorong Pemerintah Sediakan Pamsimas Di Desa Durian, Pantai Labu

 

“Banyak pendamping desa yang telah lama bekerja dan terlibat dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, namun tidak tercantum dalam SK terbaru,” kata Berliana.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Musa Rajekshah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut permasalahan yang disampaikan para pendamping desa.

 

Ia juga berencana membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa PDTT.

 

“Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Musa Rajekshah.

 

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjelaskan bahwa proses penetapan dan perpanjangan kontrak pendamping desa dilakukan berdasarkan kebutuhan program, hasil evaluasi kinerja, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional.

 

Perwakilan BPSDM Kemendesa PDTT menyatakan bahwa perpanjangan kontrak pendamping desa tidak bersifat otomatis, melainkan melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian kebutuhan pendampingan desa.

READ  Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

 

“Setiap tahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan pendamping desa pada tahun anggaran berikutnya,” demikian keterangan tertulis BPSDM Kemendesa PDTT.

Kemendesa PDTT juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan pengaduan, serta akan melakukan penelusuran apabila terdapat laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif dalam proses penetapan pendamping desa.

 

Musa Rajekshah menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.

 

Ia mengimbau para pendamping desa agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengedepankan dialog.

“Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan cara-cara yang baik dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.