Sosialisasi Hak & Kewajiban Buruh

Meningkatkan Kesadaran Buruh

# Meningkatkan Kesadaran Hukum Buruh Melalui Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

**Pengabdian kepada Masyarakat** bertajuk *”Sosialisasi Hak dan Kewajiban Buruh nya Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan”* diselenggarakan pada Minggu, 26 Juli 2026, di Sekretariat KPA, Jalan Kemiri II No. 1, Medan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai perubahan regulasi yang berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta ketentuan pelaksanaannya. Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja. Beberapa aspek yang mendapat perhatian meliputi perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, hubungan kerja, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta diajak memahami bahwa setiap pekerja memiliki hak yang dijamin oleh hukum, antara lain memperoleh upah sesuai ketentuan, jaminan sosial ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak atas cuti, serta hak memperoleh penyelesaian apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga etika kerja, serta turut menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

READ  Membuka Keterisolasian Desa Pasar Rawa Melalui Penguatan Infrastruktur

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Berbagai persoalan aktual yang dihadapi buruh menjadi topik pembahasan, mulai dari status pekerja kontrak (PKWT), alih daya (*outsourcing*), pengupahan, jaminan sosial, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja. Diskusi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja mampu memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang benar sekaligus memenuhi kewajiban sebagai bagian dari hubungan kerja yang profesional.

READ  Mushola Pasar Rawa Hampir Tuntas, Anak-Anak Segera Kembali Mengaji di Ruang yang Lebih Layak

Lebih dari sekadar menyampaikan materi, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara akademisi dan masyarakat. Pendekatan edukatif diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini sering dipahami secara parsial. Berbagai kajian menunjukkan bahwa implementasi regulasi ketenagakerjaan memerlukan pemahaman yang sama dari pemerintah, pengusaha, maupun pekerja agar tujuan peningkatan kesejahteraan dan produktivitas dapat tercapai.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini menjadi wujud nyata kontribusi akademisi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya berperan menghasilkan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan hasil kajian akademik dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pendidikan hukum yang aplikatif.

READ  Di Usia 76, Mayjen Hendy: "Prajurit Itu Kunci, Rakyat Itu Nyawa"

Melalui sosialisasi ini diharapkan para buruh semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik akan memperkuat posisi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang produktif, kompetitif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Penulis
Ketua
1. Dra. Dara Aisyah M.Si., Ph.D
Anggota
1. Jaenal Abidin, S.Sos., MA., Ph.D.
2. Dr. Isyatun Mardhiyah Syahri Skm, M.Kes
3. Dr. Irhas Jaya, S.Sos., M.SP