LSM Gempur Kota Medan Desak Pemko Segera Cairkan Upah Pungut Kepling

MEDAN, wasantarapos.com – LSM Gerakan Masyarakat Peduli & Pejuang Rakyat (Gempur) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mencairkan upah pungut bagi para kepala lingkungan (Kepling) yang hingga kini belum diterima.

LSM Gempur Kota Medan menilai keterlambatan pembayaran hak para Kepling bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang gencar mengejar target penerimaan pajak daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM Gempur Kota Medan, Irmanda, SH, didampingi Sekretaris Jimmy Hamdani, S.Pd.I, di Medan, Senin (27/7).

Menurut mereka, Kepling merupakan ujung tombak dalam pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Karena itu, hak para Kepling seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

“LSM Gempur melihat adanya ketimpangan. Di satu sisi pemerintah sangat agresif mengejar target pendapatan daerah, namun di sisi lain hak para Kepling belum juga dibayarkan. Kondisi ini perlu segera diselesaikan,” ujar Irmanda.

READ  Atap Seng Berderak di Gomo: Visi Presiden Prabowo dan Tangan Dingin TNI Ubah Wajah Nias Selatan

LSM Gempur menyebut Bapenda Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir terus mengintensifkan berbagai program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari distribusi SPPT PBB, pelayanan pajak keliling, sosialisasi kepada wajib pajak, penagihan tunggakan, hingga optimalisasi pembayaran pajak secara digital.

Namun, menurut Jimmy Hamdani, beban kerja yang dijalankan para Kepling belum diikuti dengan kepastian pembayaran insentif atau upah pungut yang menjadi hak mereka.

“Kepling adalah petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka ikut mendukung optimalisasi penerimaan pajak, sehingga sudah semestinya hak mereka dipenuhi tepat waktu,” katanya.

Soroti Kebijakan Pembayaran
LSM Gempur mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa nilai upah pungut Kepling yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp10 miliar.

READ  Dulu Khawatir Hujan, Kini Tak Lagi Basah Kuyup: TMMD Ubah Nasib Warga Pasar Rawa

Organisasi tersebut juga menyoroti kebijakan yang mengaitkan pembayaran upah pungut dengan capaian target penerimaan PBB-P2 sebagaimana mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Nomor 970/47.K.

Menurut LSM Gempur, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat pemenuhan hak para Kepling.

Selain itu, mereka mendorong Pemko Medan mengkaji kemungkinan memanfaatkan ruang fiskal dari sektor pendapatan daerah lainnya apabila regulasi memungkinkan, sehingga pembayaran insentif tidak sepenuhnya bergantung pada realisasi PBB-P2.

READ  Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor 'Diobrak-abrik' Tim Gabungan Pemko Medan

Minta Wali Kota Turun Tangan
LSM Gempur meminta Wali Kota Medan turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan upah pungut para Kepling segera dibayarkan tanpa penundaan yang berlarut.

Irmanda menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami meminta Wali Kota Medan segera mengambil langkah konkret agar hak para Kepling dapat dipenuhi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan berdampak terhadap pelayanan publik di tingkat lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait tuntutan yang disampaikan LSM Gempur tersebut.