Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, terus menuai sorotan publik. Perbedaan mencolok antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan di tingkat banding memunculkan perdebatan mengenai aspek keadilan, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan penggantian kerugian negara.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menyatakan pihaknya mendukung upaya kasasi yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Mahkamah Agung diharapkan dapat menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding agar memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

“Rasa keadilan publik terusik ketika beban pidana dan uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp348,9 miliar hanya dibebankan kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko. Padahal, dalam putusan tingkat pertama terdapat pertimbangan hukum yang berbeda mengenai pihak yang menikmati hasil transaksi tersebut,” ujar Edison Tamba.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Luhur Budi Djatmiko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak dibebankan pembayaran uang pengganti. Majelis hakim saat itu menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menikmati aliran dana hasil tindak pidana, meskipun dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

Namun, pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara serta membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp348,9 miliar kepada Luhur Budi Djatmiko. Perubahan putusan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya berbagai tanggapan dari kalangan pemerhati hukum dan pegiat antikorupsi.

Edison Tamba juga menyoroti tidak dicantumkannya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam amar putusan tingkat banding. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan hukum putusan tingkat pertama, kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang menjual lahan kepada Pertamina dalam proyek pengadaan lahan Pertamina Energy Tower.

Ia menyebutkan, pembayaran dari Pertamina kepada kedua perusahaan tersebut telah dilakukan, namun lahan yang diperjualbelikan disebut belum dapat diserahkan dalam kondisi free and clear atau bebas dari sengketa sesuai dengan ketentuan perjanjian.

“Apabila merujuk pada pertimbangan putusan tingkat pertama dan hasil audit investigatif yang menjadi bagian dari proses pembuktian, terdapat uraian mengenai tanggung jawab korporasi dalam transaksi tersebut. Karena itu, kami memandang Mahkamah Agung perlu menguji kembali seluruh rangkaian fakta hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya disparitas penegakan hukum,” kata Edison.

READ  Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran

Menurut Edison, perbedaan yang sangat signifikan antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding patut menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Menariknya,dalam putusan PN Jakarta Pusat disebutkan ‘bahwa sebagai fakta yang teeungkap di persidangan, PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Persada sangat berperan dalam terjadinya peristiwa penyimpanan dalam pengadaan lahan rasuna Epicentrum, karena PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa perkara aquo terjadi salah satunya tidak mampu menyelesaikan pembebasan dan menyerahkan lahan fre and clear”tegasnya.

Selain itu, ia mengutip pandangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang dalam sejumlah pemberitaan media menyampaikan bahwa terdapat ruang untuk menguji kembali putusan tersebut melalui mekanisme kasasi apabila dinilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Sorotan terhadap perkara ini juga ramai diperbincangkan di berbagai media daring serta media sosial, termasuk Instagram, setelah beredarnya potongan amar putusan, analisis hukum, dan diskusi mengenai perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Perdebatan publik terutama berfokus pada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, pembebanan uang pengganti, serta prinsip keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

READ  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

Di sisi lain, lahan proyek Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum diketahui telah menjadi bagian dari upaya pemulihan aset oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut semakin memperkuat dorongan berbagai pihak agar proses hukum diselesaikan secara menyeluruh, termasuk terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

JAGA MARWAH berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan prinsip persamaan di hadapan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi yang dinilai memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang sangat mendasar, maka mekanisme kasasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa putusan akhir benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Edison Tamba. (Red)