Polemik Daging Nonhalal Memanas, DPRD Medan: Ini Penataan, Bukan Pelarangan

  • MEDAN, WasantaraPos.com — Isu penjualan daging nonhalal di Kota Medan mendadak memicu perdebatan. Tuduhan diskriminasi bermunculan di ruang publik. Namun DPRD Kota Medan memastikan, kebijakan itu tidak melarang pedagang berjualan.

 

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan Surat Edaran Walikota Medan hanya mengatur lokasi, bukan jenis dagangan. Ia menyebut praktik berjualan di trotoar dan badan jalan memang sejak lama dilarang dalam peraturan daerah.

 

“Tidak ada pelarangan. Yang ditertibkan itu tempatnya. Trotoar dan badan jalan jelas bukan lokasi jualan,” ujar Wong, Baru-baru ini.

 

READ  Sambut HLN ke 80, ULP PLN Sibuhuan Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik 

Menurut Wong, penjualan daging memiliki limbah dan bau yang perlu dikelola dengan baik. Jika dilakukan di ruang publik tanpa pengaturan, dampaknya bisa mengganggu kebersihan dan ketertiban.

 

Senada juda disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menyatakan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 diterbitkan untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat yang majemuk. Pemerintah, kata dia, tidak melarang komoditas nonhalal.

READ  Ikrar Pemuda Al Washliyah untuk Bangsa dan Umat: Dari Kawal Ulama dan Asta Cita Prabowo-Gibran Sampai Dukung Program Kapolri Listyo Sigit

 

“Yang diatur adalah lokasi penjualannya agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” katanya

 

Sebagai jalan keluar, Pemerintah Kota Medan menyiapkan lokasi alternatif di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Pedagang juga dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan diusulkan hingga dua tahun.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan aturan ini berlaku untuk semua pedagang tanpa pengecualian. Ia menyebut kebijakan tersebut telah melalui dialog dengan berbagai unsur, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

READ  Lima Rumah Disasar, TMMD 128 Kodim 0203/Langkat Kejar Hunian Sehat Warga Miskin

 

Pemerintah Kota Medan mengakui munculnya perbedaan tafsir di masyarakat. Namun, menurut Sofyan, ruang dialog tetap terbuka.

 

Ditengah perdebatan, satu hal yang ditekankan pemerintah: kebijakan ini diklaim sebagai penataan ruang usaha agar lebih tertib dan higienibukan pembatasan hak berdagang