Qanun Adat Langkat Dibedah, Marwah Kesultanan Tak Boleh Sekadar Simbol

News11 Dilihat

MEDAN – Marwah Kesultanan Langkat tidak cukup dijaga melalui simbol dan gelar. Sejarah, qanun adat serta nilai-nilai Melayu yang pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat harus dikaji dan didokumentasikan secara ilmiah.

Pandangan itu mengemuka dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026).

Mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat,” forum tersebut mempertemukan akademisi, tokoh Melayu, budayawan, pemerhati adat dan pemerintah daerah.

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., serta Datuk Djohar Arifin Husin.

Turut hadir Azhari A.M. Sinik, Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.

READ  Gercep, Wamenaker Afriansyah Noor Tuntaskan Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Datuk Djohar Arifin Husin dalam sambutannya menegaskan, memahami sejarah merupakan bagian penting dalam membangun masa depan.

Menurutnya, adat Melayu mengandung nilai-nilai yang tidak kehilangan relevansinya, seperti amanah, musyawarah, keadilan dan persatuan.

“Adat bukan sekadar simbol. Di dalamnya ada nilai yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Djohar mendorong kajian qanun adat dilakukan secara serius dan melibatkan akademisi, tokoh adat, sejarawan serta generasi muda.

Sementara itu, Azhari A.M. Sinik menegaskan bahwa qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah Kesultanan Langkat.

READ  Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Menurut Azhari, pembahasan mengenai qanun adat tidak boleh didasarkan pada persepsi semata, melainkan harus diperkuat sumber sejarah dan penelitian akademik.

“Marwah Kesultanan Langkat harus dijaga dengan memahami sejarah dan nilai-nilai luhurnya. Bukan hanya simbol, tetapi nilai yang dapat diwariskan,” katanya.

Prof. OK. Saidin mengatakan kajian qanun adat harus ditempatkan dalam perspektif hukum dan sejarah. Ia menilai penting membedakan nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum nasional.

Prof. Edy Ihsan menambahkan bahwa dokumentasi sejarah menjadi kebutuhan mendesak agar warisan Melayu tidak kehilangan pijakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., mengapresiasi diskusi tersebut.

Menurutnya, sejarah Kesultanan Langkat merupakan bagian dari identitas Kabupaten Langkat yang perlu dirawat melalui kerja sama pemerintah, akademisi, tokoh adat dan masyarakat.

READ  PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kajian yang lebih luas dan mendalam.

Ia menegaskan pelestarian adat tidak cukup dengan mengenang sejarah, tetapi membutuhkan penelitian, dokumentasi dan pendidikan kepada generasi muda.

Forum menyimpulkan bahwa mendaulat Kesultanan Langkat dalam konteks kekinian harus dimaknai secara proporsional. Marwah tidak hanya berada pada simbol, tetapi pada kemampuan menjaga dan menghidupkan nilai-nilai luhur Melayu.

Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT, “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (red)