Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Sumut189 Dilihat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

READ  Gubsu Bobby Nasution Beri Hadiah 120 Lowongan Pekerjaan Bagi Anak-anak Syarikat Islam

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Sita Hampir 180 Kg Sabu

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

READ  Gubsu Bobby Nasution : Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. (Red)