MEDAN, WasantaraPos.com — Kabar yang ditunggu banyak warga akhirnya datang. Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, Rabu (25/2/2026).
Tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 3.000 kini menjadi Rp 2.000. Sementara tarif mobil turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000.
“Kita telah melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum,” ujar Rico.
Penurunan tarif ini bukan sekadar angka. Pemkot Medan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi keuangan yang masih menantang.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perwal ini merevisi aturan sebelumnya yang diterbitkan pada masa Wali Kota Bobby Nasution melalui Perwal Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan lama, tarif parkir di tepi jalan umum dipatok Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil penumpang, Rp 7.000 untuk truk mini, Rp 8.000 untuk truk dan bus, serta Rp 12.000 untuk truk gandeng atau trailer.
Selain menurunkan tarif, Pemkot juga membuka dua sistem pembayaran: tunai dan nontunai melalui QRIS. Pemerintah berjanji akan memperkuat pengawasan dengan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tarif baru diterapkan di lapangan dan menindak juru parkir liar.
Rico mengakui aturan baru ini membutuhkan masa penyesuaian. Namun ia optimistis kebijakan tersebut bisa memberi dampak nyata bagi warga.
“Semoga kebijakan ini menjadi dampak positif dan benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Kota Medan,” kata Rico.
Kini, pertanyaannya bukan lagi soal tarif lama atau baru. Yang ditunggu warga adalah konsistensi penerapan di lapangan—apakah benar parkir di Medan sudah lebih murah dan tertib?






