JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi (hisab) serta pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Secara hisab, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah kriteria minimum yang disepakati negara anggota MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara hasil pengamatan di lapangan juga tidak menemukan adanya hilal yang terlihat.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menetapkan metode istikmal atau penyempurnaan bulan Ramadan menjadi 30 hari. Artinya, umat Islam di Indonesia menyempurnakan ibadah puasa sebelum merayakan Idul Fitri.
Sidang Isbat sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim hisab rukyat Kemenag, pakar astronomi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga perwakilan organisasi masyarakat Islam.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia serta memperkuat kebersamaan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan berlangsung. (Isl)







