Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Penahanan ini membuka tabir baru, terkait adanya praktik pengondisian proyek yang diduga telah diatur sejak sebelum lelang berlangsung.
Mereka yang ditahan adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, serta Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta.
Perpanjangan Tangan Pejabat Pusat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa Muhlis bukan sekadar pelaksana teknis. Ia disebut sebagai “perpanjangan tangan” dari Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Muhlis diduga aktif mengatur pemenang tender paket Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan memberikan arahan kepada ketua pokja soal siapa saja penyedia jasa yang harus dimenangkan.
Asistensi Hotel: Pertemuan Tertutup Menentukan Pemenang
Asep membeberkan adanya pertemuan asistensi yang digelar di sebuah hotel di kawasan Bandung pada akhir 2021.
Pertemuan itu disebut KPK dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang diduga sudah “diarahkan” untuk menang:
- PT Waskita Karya
- PT Istana Putra Agung (IPA)
- PT Antaraksa
Turut hadir juga pihak Kemenhub yang memeriksa dokumen prakualifikasi perusahaan. Semua ini berlangsung sebelum proses lelang dimulai. “Pertemuan itu membahas dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam penawaran,” kata Asep.
Aliran Dana: Rp 1,1 Miliar ke Muhlis, Rp 11,23 Miliar ke Eddy
KPK menemukan bukti kuat transfer dana dari PT IPA untuk kepentingan Muhlis dan Eddy.
- Muhlis diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar (2022–2023).
- Eddy disebut menerima Rp 11,23 miliar pada 2022.
Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto, disebut memberikan uang karena khawatir perusahaannya tidak akan menang tender tanpa membayar “fee”.
Eddy disebut ikut menentukan arah lelang karena memiliki akses kuat ke pejabat Kemenhub dan “pengaruh” dalam pengendalian serta pemeriksaan pekerjaan.
Jejaring dalam Kemenhub Masih Ditelusuri
KPK kini fokus mendalami sejauh mana jaringan Eddy menjangkau pejabat Kemenhub.
“Apakah kedekatan itu sampai eselon I, eselon II, atau bahkan lebih tinggi? Ini sedang didalami,” ujar Asep.
Selain itu, aliran dana jumbo ke Eddy juga tengah ditelusuri untuk memastikan apakah mengalir ke pihak lain.
Jeratan Pasal Korupsi
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.











