Medan, WasantaraPos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Wong Chun Sen, memilih berdiri di ruang terbuka, di Jalan MH Thamrin, tepat di depan Sekolah Sutomo Medan, Minggu (15/2/2026).

Di hadapan pelaku usaha kecil dan warga, ia mempromosikan satu produk hukum baru: Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024.
Perda ini mengatur perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wong menyebut regulasi tersebut sebagai jawaban atas persoalan klasik yang membelit pelaku usaha kecil: minim pendampingan, akses modal terbatas, dan ketiadaan kepastian hukum.
“UMKM tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir,” kata Wong dalam sosialisasi itu.
Perda Nomor 3 Tahun 2024, menurut dia, memuat pengaturan kriteria UMKM berdasarkan modal dan omzet penjualan. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risiko usahanya.
Pemerintah kota, bersama DPRD, menjanjikan pendampingan agar pelaku UMKM bisa naik kelas dari sekadar bertahan menjadi berkembang.
Namun persoalan yang lebih mendesak, kata Wong, adalah maraknya pinjaman online ilegal. Banyak pelaku UMKM terjebak skema pinjaman berbunga tinggi tanpa perlindungan hukum yang jelasnya.
Bagi Wong, Perda ini bukan sekadar dokumen administratif.
“Kalau UMKM kuat, ekonomi kota ikut kuat,” katanya.
Tantangannya kini, sejauh mana implementasi aturan itu benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil—bukan berhenti sebagai teks hukum di lembaran daerah.Ia mengklaim Perda ini juga mengatur kemitraan usaha dan pengawasan terhadap pola kerja sama, termasuk mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Regulasi tersebut diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih aman dan terkontrol.
Sosialisasi itu turut dihadiri Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga Staf Ketua DPRD Kota Medan, perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Medan, serta Camat Medan Perjuangan dan Lurah Pandai Hilir.
Bagi DPRD, Perda Nomor 3 Tahun 2024 bukan sekadar produk legislasi tahunan. Ia diproyeksikan menjadi instrumen koreksi—agar UMKM Medan tak sekadar bertahan di tengah tekanan ekonomi dan gempuran digital, melainkan tumbuh dengan aturan main yang lebih adil dan terukur.






