Karpet ‘Besi Cair’ di Tanjung Priok: Jejak Penyelundupan Merkuri Rp 30 Miliar ke Filipina

JAKARTA, WasantaraPos.com – Aroma menyengat tak biasa tercium dari tumpukan gulungan karpet di dalam sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam, 21 April lalu.

Saat petugas Bea Cukai dan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar paksa 145 rol karpet tersebut, mereka tidak menemukan sekadar alas lantai, melainkan ratusan botol berisi cairan perak yang mematikan: merkuri.

​Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman 760 kilogram merkuri ilegal yang sedianya akan bertolak menuju Manila, Filipina. Pengungkapan ini bukan sekadar tangkapan sekali jalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyebut aksi ini merupakan bagian dari jaringan yang telah beroperasi selama lima tahun.

​”Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih mencapai Rp 30 miliar sejak tahun 2021 hingga sekarang,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 Mei 2026.

READ  Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

​Modus Selongsong Karpet

​Para pelaku menggunakan teknik kamuflase yang cukup rapi untuk mengecoh pemindaian petugas. Merkuri dikemas dalam botol berlabel ‘Mercury Gold 1 Kg’, dimasukkan ke dalam selongsong karton keras, lalu disisipkan di tengah gulungan karpet.

​Dalam dokumen ekspor, barang tersebut dideklarasikan sebagai karpet biasa menuju perusahaan Takasi Kin Hardware Trading di Manila. Namun, ketidaksesuaian berat dan jenis barang dalam dokumen memicu kecurigaan otoritas pelabuhan.

​”Modusnya menyembunyikan barang di dalam gulungan karpet. Ini upaya sistematis untuk menghindari pengawasan komoditas berbahaya,” tambah Victor.

​Rantai Pasok Ilegal

​Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni MAL dan H. Berdasarkan pemeriksaan, skema bisnis gelap ini melibatkan pemesan di luar negeri:

READ  Ketika Rakyat dan TNI Bersatu, Mustahil Jadi Mungkin

MAL: Berperan sebagai pencari barang dan pengatur pengiriman. Ia mendapatkan pesanan dari seorang warga negara asing berinisial AB yang bermukim di Davao, Filipina. MAL meraup keuntungan Rp 300 ribu dari setiap botol yang terjual dengan harga jual Rp 2,7 juta per kilogram.

​H: Bertindak sebagai penyuplai atau penjual besar. Ia memperoleh merkuri dengan modal Rp 2,1 juta dan menjualnya kepada MAL seharga Rp 2,4 juta per kilogram.

​Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul merkuri tersebut. Victor menegaskan bahwa barang berbahaya ini tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun izin pengangkutan resmi.

​Dampak Lingkungan dan Hukum

​Merkuri atau raksa merupakan bahan kimia berbahaya yang pengelolaannya diatur ketat secara internasional melalui Konvensi Minamata, di mana Indonesia telah meratifikasinya.

READ  Urusan Perut, Urusan Negara: TNI Kawal Swasembada dari Langkat

Di Filipina, merkuri ilegal seperti ini biasanya berakhir di pertambangan emas skala kecil yang merusak ekosistem air.

​Atas tindakan “ekspor maut” ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

​UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan atas UU Minerba), khususnya Pasal 161 terkait penampungan dan penjualan mineral ilegal.

​Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.

​Sembilan orang saksi telah diperiksa, dan polisi kini tengah berkoordinasi dengan pihak otoritas Filipina untuk melacak keberadaan AB, sang pemesan utama di Davao.

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa pintu keluar pelabuhan internasional Indonesia kini berada dalam pengawasan ketat terhadap komoditas mineral ilegal.